Kredit Macet UMKM Maksimal Rp 500 Juta Dihapus, Ini Syaratnya

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 Agustus 2023 19:47

Kredit Macet UMKM Maksimal Rp 500 Juta Dihapus, Ini Syaratnya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rencana penghapusan kredit macet UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini pun disambut baik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting menilai rencana penghapusan kredit macet UMKM ini telah menjadi salah satu opsi terbaik dari pemerintah.

Di sisi lain menurutnya, kebijakan ini bukanlah hal utama melainkan hanya sekadar rezeki alias bonus untuk para pelaku usaha.

“Dari sisi UMKM sendiri saat ini sebenarnya sudah membangun reputasinya untuk berani mengambil pembiayaan, tetapi juga bertanggung jawab untuk pelunasannya,” kata Loto, dalam momentum Pembukaan Bazar UMKM di Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2023).

“Jadi kalau misalnya ada penghapusan demikian, mungkin itu termasuk insentif tambahan yang sebagai rezeki, tapi tetap yang utama membangun reputasi itu,” lanjutnya.

Loto menilai, yang paling utama bagi para pelaku usaha saat ini ialah membangun reputasi yang baik. Hal inilah yang selalu diwanti-wantinya demi agar UMKM dapat memperkokoh keberlanjutan usahanya.

“Kita dari waktu ke waktu selalu mengingatkan UMKM untuk membangun reputasi. Kalau berani meminjam, harus berani untuk mencicil atau mengembalikan, baik komponen bunga maupun pokoknya,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau untuk usulan penghapusan kredit macet UMKM. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023) lalu.

Teten menyebut penghapusan kredit macet UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Meski begitu, tahap pertama yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juli 2026 20:27
Rakernas APEKSI 2026: Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Pedomanrakyat.com, Medan – Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen dalam memperkuat ketahanan daerah melalui pembangunan sistem penanggulangan bencana...
Nasional01 Juli 2026 19:26
Wamenhut: Pemulihan Lahan Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Memperkuat Gotong Royong
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa paradigma pemulihan lingkungan saat ini tidak boleh lagi hanya be...
Ekonomi01 Juli 2026 18:23
Toyota Super Sale Jadi Senjata Kalla Toyota Menggebrak Pasar di Juli 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Toyota kembali memperkuat posisinya sebagai pemimpin pasar otomotif dengan mencatatkan pencapaian penjualan ...
Daerah01 Juli 2026 17:29
Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Irwan: Polri Jadi Pilar Keamanan dan Pembangunan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Tanpa situa...