Mandikan Jenazah Wanita, 4 Nakes Pria Ditersangkakan Pasal Penistaan Agama

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 24 Februari 2021 18:54

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Pematang Siantar – Pelaporan empat tenaga kesehatan (nakes) yang memandikan jenazah wanita di Pematang Siantar, Sumatera Utara, akhirnya berujung pada status tersangka. Polisi kabarnya sudah melimpahkan berkas perkara empat nakes pria itu.

Keempatnya adalah nakes di RSUD Djasamen Saragih. DAA, RE, ES dan RS dijerat Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran. “Masalahnya penistaan agama,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP. Edi Sukamto, Rabu (24/2/2021).

Edi menjelaskan berkas pekara keempat petugas itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar. “Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Siantar,” ujar Edi tanpa membeberkan kapan berkas perkara itu diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Kasus ini berawal dari protes keras warga bernama Fauzi, yang istrinya meninggal dunia RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga, jenazah istrinya dimandikan keempat petugas laki-laki dengan prosedur jenazah COVID-19.

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit menyimpang dan tidak diperlakukan sesuai dengan syariat Islam yang merupakan agama yang dianut jenazah. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.

“Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim,” kata Fauzi.
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu 20 September 2020, lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien Covid-19. “Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar,” sebut Fauzi.

Fauzi melaporkan hal itu, kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga penetapan keempat petugas tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Dr Djasemen Saragih, Ronny Sinaga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah dan umat Islam, atas insiden jenazah perempuan muslimah di RSUD Djasemen dimandikan oleh empat petugas pria tidak sesuai dengan syariat Islam.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga29 Agustus 2026 18:30
Ismail Ingatkan Cabor Target KONI Makassar di Porprov Sulsel, 200 Emas dan Pertahankan Tradisi Juara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, ingatkan Cabang Olahraga (Cabor) terkait ag...
Olahraga29 Agustus 2026 17:33
Parepare Tuan Rumah Piala Gubernur 2026 Regional Timur, Peserta Bakal Disuguhi Fasilitas Standar Liga Internasional
Pedomanrakyat.com, Parepare – Kota Parepare menjadi tuan rumah Turnamen Sepakbola Piala Gubenur Sulawesi Selatan 2026 Volume 2. Even olahraga in...
Metro29 Agustus 2026 16:04
Munafri Apresiasi Tata Kelola Keuangan KONI Makassar: Sistem Pengelolaan Juga Harus Fair Play
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi langkah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar...
Daerah29 Agustus 2026 15:40
Ajak Warga Hidup Sehat, SSJ Resmi Disafarikan ke Setiap Kecamatan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyemarakkan program Sabtu Sehat Juara (SSJ) dengan menyafarikannya secara bergili...