Mantan Penyidik KPK AKP Robin Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara, Berikut Rincian Suap yang Diterima

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Januari 2022 15:14

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(F-Int)
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Hakim menyebut AKP Robin bersama Maskur Hisain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

“Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK,” kata hakim anggota Jaini Bashir saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/1/2022).

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Hakim mengatakan dari perkara M Syahrial uang senilai Rp 1,6 miliar itu dibagi dua oleh Robin. Menurut hakim, dari uang itu Robin mendapat Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,25 miliar.

“Walkot Tanjungbalai M Syahrial memberikan uang sejumlah Rp 1,695 miliar dengan mengirim uang sebanyak 9 kali. Uang tersebut dibagi oleh Robin dan Maskur, dimana arobin menerima Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,250 miliar,” ujar hakim.

Kemudian, uang dari Azis Syamsuddin, hakim menyebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK. Hakim menyebut penyerahan uang tersebut dilakukan berkali-kali.

“Bahwa terdakwa telah menerima dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000,” papar hakim.
Diketahui, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2 miliar.

Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.

Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur juga dikenakan pidana pengganti Rp 8 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...