Mantan Penyidik KPK AKP Robin Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara, Berikut Rincian Suap yang Diterima

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Januari 2022 15:14

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(F-Int)
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Hakim menyebut AKP Robin bersama Maskur Hisain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

“Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK,” kata hakim anggota Jaini Bashir saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/1/2022).

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Hakim mengatakan dari perkara M Syahrial uang senilai Rp 1,6 miliar itu dibagi dua oleh Robin. Menurut hakim, dari uang itu Robin mendapat Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,25 miliar.

“Walkot Tanjungbalai M Syahrial memberikan uang sejumlah Rp 1,695 miliar dengan mengirim uang sebanyak 9 kali. Uang tersebut dibagi oleh Robin dan Maskur, dimana arobin menerima Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,250 miliar,” ujar hakim.

Kemudian, uang dari Azis Syamsuddin, hakim menyebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK. Hakim menyebut penyerahan uang tersebut dilakukan berkali-kali.

“Bahwa terdakwa telah menerima dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000,” papar hakim.
Diketahui, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2 miliar.

Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.

Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur juga dikenakan pidana pengganti Rp 8 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 18:27
Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti Kepada Menhut Raja Juli Antoni
Pedomanrakyt.com, Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka memberikan Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti kepada tiga pimpinan Saka Wa...
Metro26 Agustus 2026 17:24
Wali Kota Appi Ajak RT/RW Bersilaturahmi di Maulid Akbar Pesisir Tanggal 28 Agustus Malam
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, akan menggelar Maulid Akbar Pesisir Makassar 1448 Hijriah/2026 sebagai bagian dari upaya...
Metro26 Agustus 2026 16:26
GSIH 2026 Resmi Diluncurkan, Makassar Ambil Bagian dalam Ekosistem Digital Global
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa Kota Makassar mengambil bagian dalam pengembangan ekosistem digital...
Metro26 Agustus 2026 14:27
Komisi B Sulsel Bakal Panggil BMKG, Petakan Daerah Paling Terdampak Kemarau Panjang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan berencana memanggil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV...