NasDem Setujui RUU Minerba Jadi Usulan DPR

Nhico
Nhico

Sabtu, 25 Januari 2025 18:37

NasDem Setujui RUU Minerba Jadi Usulan DPR.
NasDem Setujui RUU Minerba Jadi Usulan DPR.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usulan DPR RI.

“Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia harus secara nyata mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.”

Demikian petikan pendapat Fraksi NasDem terhadap revisi RUU Minerba yang disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien dalam pengelolaannya, sehingga memerlukan penguatan kebijakan dalam suatu UU.

Fraksi NasDem memberikan pandangan terhadap revisi UU Minerba sebagai beriket:

1. Adanya perkembangan nasional dan internasional, perubahan keempat UU Minerba membutuhkan akselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional untuk ikut serta dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

2. Telah diatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pertambangan Rakyat WPR (WPR) yang telah diberikan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

3. Pemberian IUPK selain dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), dan juga diberikan kepada badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memberikan prioritas dalam fungsi ekonomi kepada masyarakat.

4. Pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau pemberian prioritas, termasuk IUP mineral logam dan batubara yang selama ini tidak diusahakan oleh BUMN.

5. Fraksi Partai NasDem memberikan catatan atas penyusunan RUU Minerba:
a) WIUP dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas namun membutuhkan kajian atau pendalaman.
b) Perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat diberikan IUPK dan WIUP dengan syarat wilayah atau daerah tersebut memiliki sumber daya alam yang potensial. (yudis/*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 21:23
Jalan Kajaolalido-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Terintegrasi di Pusat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai merevitalisasi kawasan pedestrian di Jalan Kajao...
Metro25 September 2026 20:22
Gubernur Sulsel bersama Sejumlah Tokoh Bangsa Hadiri Hari Nasional ke-96 Kerajaan Arab Saudi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri perayaan Hari Nasional ke-96 Kerajaan Arab Saudi digel...
Metro25 September 2026 19:21
Kaukus Perempuan Parlemen Kenalkan TanyaIbu.com, Akses Informasi Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp dan SMS
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Sulawesi Selatan bersama Monash University Indonesia menggelar sosialisasi aplikasi...
Politik25 September 2026 19:19
Bupati Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus PBG Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kor...