NasDem Setujui RUU Minerba Jadi Usulan DPR

Nhico
Nhico

Sabtu, 25 Januari 2025 18:37

NasDem Setujui RUU Minerba Jadi Usulan DPR.
NasDem Setujui RUU Minerba Jadi Usulan DPR.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usulan DPR RI.

“Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia harus secara nyata mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.”

Demikian petikan pendapat Fraksi NasDem terhadap revisi RUU Minerba yang disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien dalam pengelolaannya, sehingga memerlukan penguatan kebijakan dalam suatu UU.

Fraksi NasDem memberikan pandangan terhadap revisi UU Minerba sebagai beriket:

1. Adanya perkembangan nasional dan internasional, perubahan keempat UU Minerba membutuhkan akselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional untuk ikut serta dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

2. Telah diatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pertambangan Rakyat WPR (WPR) yang telah diberikan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

3. Pemberian IUPK selain dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), dan juga diberikan kepada badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memberikan prioritas dalam fungsi ekonomi kepada masyarakat.

4. Pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau pemberian prioritas, termasuk IUP mineral logam dan batubara yang selama ini tidak diusahakan oleh BUMN.

5. Fraksi Partai NasDem memberikan catatan atas penyusunan RUU Minerba:
a) WIUP dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas namun membutuhkan kajian atau pendalaman.
b) Perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat diberikan IUPK dan WIUP dengan syarat wilayah atau daerah tersebut memiliki sumber daya alam yang potensial. (yudis/*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Februari 2025 23:39
Pimpin Upacara HKN, Pj Bupati Sampaikan Selamat Hari Jadi Sinjai ke-461 Tahun
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tahun ini merayakan Hari Jadi Sinjai (HJS) yang ke-461. Penjabat (Pj) Bupati Sinjai...
Metro17 Februari 2025 23:03
Patut Ditiru, Teguh Iswara Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Maros
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, menye...
Daerah17 Februari 2025 22:34
STQH XXXIV Tingkat Selayar 2025, Kecamatan Benteng Kembali Jadi Juara
Pedomanrakyat.com, Selayar – Kecamatan Benteng kembali menjuarai lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXXIV Tingkat Kabupaten ...
Daerah17 Februari 2025 22:01
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penerapan ijazah digital bagi perguruan tinggi di ...