Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tagline “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024”.
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada operasi zebra kali ini.
Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:
-Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
-Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
-Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
-Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
– Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
-Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
-Pengendara berbonceng lebih dari satu orang Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
-Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
– Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
-Melanggar marka jalan
– Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
-Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia Penertiban parkir liar
Komentar