Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta anggota DPRD pada 2 Juni 2025 mendatang.
Total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp32 miliar lebih.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan, pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Baca Juga :
“Alhamdulillah, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai, apalagi bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru,” ujar Bupati Chaidir Syam, Selasa (27/5/2025).
Komentar