Pemkot Makassar Beri Ruang UMKM, Siapkan Lokasi Baru untuk Pedagang Losari

Nhico
Nhico

Selasa, 09 September 2025 08:31

Pemkot Makassar Beri Ruang UMKM, Siapkan Lokasi Baru untuk Pedagang Losari

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memberi ruang bagi kehidupan rakyat kecil yang sehari-hari mencari nafkah.

Nasib para pedagang UMKM dan pelaku usaha kecil menengah tetap menjadi perhatian serius. Bukan sekadar membuka peluang pemberdayaan.

Pemkot juga menyiapkan lokasi dan solusi bagi para pedagang kaki lima yang ingin berjualan di kawasan ikonik Pantai Losari, namun di tempat lokasi lain. Langkah ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang ingin tetap bisa mengais rezeki dengan cara yang layak dan terhormat.

Penataan pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari belakangan menuai protes dari sejumlah warga. Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut bukan larangan sepihak, melainkan merujuk pada aturan yang berlaku.

Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, yang mengatur larangan aktivitas berjualan maupun pembelian di badan jalan, trotoar, taman, hingga jalur hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, angkat bicara terkait protes pedagang yang merasa dilarang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas pedagang, namun semua harus berjalan sesuai aturan.

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya,” jelas Hendra.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.

Pada Pasal 23 poin A, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Aturan ini menjadi pijakan Pemkot Makassar dalam merespons persoalan penataan pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Ia menegaskan, saat ini Pemkot Makassar sedang berupaya menata kawasan Anjungan Pantai Losari agar tetap menjadi ikon kebanggaan warga Makassar dan tujuan utama wisatawan.

“Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari. Kalau ke Losari pasti ke anjungan. Karena itu, penataan dilakukan agar wajah Losari semakin indah,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 23:27
Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan memangkas anggaran sekitar Rp-60 miliar, di tahun ...
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...