Pedomanrakyat.com, Parepare — Dinas Perdagangan Kota Parepare mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait pengelolaan Pasar Semi Modern Lakessi. Surat bernomor 000/27/Disdag tertanggal 19 Januari 2026 itu ditujukan kepada para pedagang yang memiliki hak sewa toko, kios, maupun los di pasar tersebut.
Dalam pemberitahuan tersebut, pedagang diminta segera menempati dan memanfaatkan tempat usahanya sesuai peruntukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi fungsi pasar serta mendukung aktivitas ekonomi yang lebih tertib.
Dinas Perdagangan menegaskan, bagi pedagang yang tidak menempati atau tidak memanfaatkan tempat usahanya dalam waktu satu bulan sejak surat diterbitkan, akan dikenakan sanksi tegas.
Baca Juga :
Sanksi tersebut berupa penyegelan tempat usaha hingga pengalihan status aset menjadi milik pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2014 dan Nomor 20 Tahun 2015 tentang sewa menyewa pasar.
Pemkot Parepare berharap para pedagang dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pengelolaan pasar yang lebih optimal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komentar