Pemprov Sulsel Apresiasi Capaian Bea Cukai Tindak Barang Ilegal

Nhico
Nhico

Selasa, 30 November 2021 11:59

Pemprov Sulsel Apresiasi Capaian Bea Cukai Tindak Barang Ilegal

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengapresiasi capaian Bea Cukai Bagian Sulawesi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) atas penindakan barang ilegal atau tanpa label Bea Cukai.

Adapun barang penindakan tersebut 5.003.900 juta batang rokok, 151 bale ballpres dan 48.75 liter MMEA. Dengan demikian, total nilai barang Rp 5.287.828.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.284.919.000.

Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, mengaku, langkah pihaknya bersama Forkopimda ini diyakini dapat menumbuhkan ekonomi, khusus di Sulsel.

“Kalau yang ilegal kita berantas semua, maka ada yang legal bisa terjual dan ekonomi akan tumbuh di situ. Selain melindungi keuangan kita, juga akan ada pemasukan keuangan negara,” kata Nugroho dalam sambutannya, di Gedung Keuangan RI, di Makassar, Selasa, 30 November 2021.

Selain untuk menumbuhkan ekonomi daerah, pemberantasan barang ilegal ini merupakan bentuk pengabdian terhadap negara.

“Kita terus melakukan pemberantasan barang ilegal ini. Karena gaji kita juga berasal dari situ,” tutur Nugroho.

Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai yang sudah melakukan penindakan terhadap barang ilegal.

“Pemprov memberikan apresiasi kepada kita semua. Ketika kita melakukan operasional, dan bagaimana kita melakukan penegakan hukum terhadap yang ilegal,” katanya.

Tentunya, kegiatan penindakan seperti ini diyakini dapat membantu pertumbuhan ekonomi Sulsel. Pasalnya, banyak barang legal yang akan terjual pasca penindakan barang ilegal.

“Kita bergembira juga hari ini menunjukkan kenaikan ekonomi baik secara nasional maupun di Sulawesi Selatan. Ini karena kita melakukan koordinasi dan kerjasama untuk mewujudkan Indonesia tumbuh, Indonesia tangguh,” tutupnya.

Diketahui, hadir perwakilan Forkopimda Sulsel dalam pemusnahan barang penindakan dari Bea Cukai dengan cara di bakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong kayu.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...