Pengadilan Negeri Palopo Tegaskan Temuan Bawaslu, Sebut Ome Pernah Terpidana

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 08 April 2025 19:15

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.
Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.

Pedomanrakyat.com, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menguatkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, terkait pelanggaran administrasi pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).

“Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” katanya, Selasa (8/4/2025).

“Surat keterangan (Suket) bisa saja salah. Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Lustika menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan (Suket).

Dimana, setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistim. Pasalnya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud.

“Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.

Setelah ribut-ribut, lanjut lustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. “Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.

Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juni 2026 10:40
Bupati Chaidir Syam Jamin Kerahasiaan Data Warga pada Sensus Ekonomi 2026
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Senin (15/6/2026). Se...
Olahraga17 Juni 2026 10:30
Laskar Muda Luwu Timur ke Semifinal, Persijo Jeneponto Dibungkam 3-0
Pedomanrakyat.com, Lutim – Tim Perslutim U-13 kembali menunjukkan performa impresif dengan mengalahkan Persijo Jeneponto 3-0 pada laga perempat ...
Politik17 Juni 2026 08:44
DPRD Pangkep Kunjungi Diskominfo Soppeng, Bahas Satu Data dan SPBE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi da...
Metro17 Juni 2026 08:19
PKL Benteng Rotterdam Tolak Penggusuran, DPRD Makassar Turun Tangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menemui Aliansi Pekalima Melawan dan para PKL Es Kelapa Muda Benteng R...