Pengadilan Negeri Palopo Tegaskan Temuan Bawaslu, Sebut Ome Pernah Terpidana

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 08 April 2025 19:15

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.
Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.

Pedomanrakyat.com, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menguatkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, terkait pelanggaran administrasi pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).

“Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” katanya, Selasa (8/4/2025).

“Surat keterangan (Suket) bisa saja salah. Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Lustika menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan (Suket).

Dimana, setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistim. Pasalnya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud.

“Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.

Setelah ribut-ribut, lanjut lustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. “Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.

Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...
Politik22 April 2026 12:06
DPRD Parepare Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas perhatia...