Pengadilan Negeri Palopo Tegaskan Temuan Bawaslu, Sebut Ome Pernah Terpidana

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 08 April 2025 19:15

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.
Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.

Pedomanrakyat.com, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menguatkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, terkait pelanggaran administrasi pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).

“Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” katanya, Selasa (8/4/2025).

“Surat keterangan (Suket) bisa saja salah. Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Lustika menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan (Suket).

Dimana, setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistim. Pasalnya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud.

“Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.

Setelah ribut-ribut, lanjut lustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. “Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.

Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 September 2026 11:58
Terima Kunjungan DPRD Barru, Muhammad Sadar Tegaskan Sejumlah Jalan Provinsi Masuk Program Multiyears
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Barru menjadi perhatian dalam kunjungan kerja anggota DPRD Barru ke DPRD...
Metro27 September 2026 18:24
Fatmawati Rusdi Minta Sekolah Tegakkan Aturan Gawai, Orang Tua Awasi Waktu Layar Anak
Pedomanrakyat.com, Tana Toraja – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengingatkan pentingnya pendampingan orang tua dan sekolah dala...
Metro27 September 2026 18:22
Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperluas jangkauan program iuran sampah gratis bagi masyarakat berpenghasilan re...
Metro27 September 2026 16:27
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Milad ke-45 BKMT, Perkuat Semangat Pemberdayaan Umat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, m...