Pengadilan Negeri Palopo Tegaskan Temuan Bawaslu, Sebut Ome Pernah Terpidana

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 08 April 2025 19:15

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.
Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH.

Pedomanrakyat.com, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menguatkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, terkait pelanggaran administrasi pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.

Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).

“Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” katanya, Selasa (8/4/2025).

“Surat keterangan (Suket) bisa saja salah. Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Lustika menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan (Suket).

Dimana, setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistim. Pasalnya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud.

“Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.

Setelah ribut-ribut, lanjut lustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. “Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.

Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Agustus 2026 23:30
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosi...
Nasional12 Agustus 2026 22:34
Sambut Hari Gajah Sedunia, Menhut Resmikan Strategi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan 2026–2036
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia (World Elephant Day), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni d...
Metro12 Agustus 2026 22:15
Komisi D Sulsel Dorong Kejelasan Status 34 Hektare Lahan Warga di Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menemukan adanya klaim warga atas lahan seluas sekitar 34 hektare yang masuk dalam ...
Metro12 Agustus 2026 21:26
Appi Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdamp...