Pengumuman Resmi Taliban: Tak Sesuai Ajaran Islam, Musik Dilarang Putar di Area Publik Afghanistan

Nhico
Nhico

Jumat, 27 Agustus 2021 01:39

Pengumuman Resmi Taliban: Tak Sesuai Ajaran Islam, Musik Dilarang Putar di Area Publik Afghanistan 

Pedoman Rakyat, Afghanistan – Petinggi Taliban mengumumkan bahwa musik dilarang di area publik Afghanistan. Musik dinyatakan tak sesuai ajaran agama.

Pelarangan musik ini akan diterapkan Taliban meski mereka mengklaim sudah lebih toleran. Otomatis hal ini bakal berdampak ke pertunjukkan seni musik di depan umum.

“Musik dilarang dalam Islam,” ujar juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, kepada The New York Times, Rabu (25/8).

Zabihullah berkata akan memakai cara yang persuasif dalam mempromosikan larangan musik.

“Kami berharap bahwa kita bisa mempersuasi masyarakat agar tidak melakukan hal demikian ketimbang menekan mereka,” jelas Zabihullah.

Zabihullah santer disebut akan menjadi menteri informasi dan budaya di rezim baru Taliban di Afghanistan. Ia fasih bahasa Pashtun dan Dari yang umum di Afghanistan, serta pernah belajar yurispundensi Islam di madrasah Darul Uloom Haqqania di Pakistan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...