Pj Sekda Irwan Adnan Instruksikan Segerakan Pembayaran THR ASN Pemkot Makassar 100 Persen

Nhico
Nhico

Jumat, 14 Maret 2025 14:31

Pj Sekda Irwan Adnan Instruksikan Segerakan Pembayaran THR ASN Pemkot Makassar 100 Persen.
Pj Sekda Irwan Adnan Instruksikan Segerakan Pembayaran THR ASN Pemkot Makassar 100 Persen.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar dilakukan secara penuh atau 100 persen.

“Kalau saya, silakan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Irwan Adnan saat memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, pada Jumat (14/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini dalam keadaan aman, sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR secara bertahap.

Dengan demikian, seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, akan diberikan tanpa potongan.

Irwan juga memastikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama atau paling lambat pada 27 Maret 2025.

Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR akan segera disusun, sementara administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera, jadi kalau bisa secepatnya dibayarkan 100 persen. Apalagi posisi kas daerah aman,” tambahnya.

Selain itu, Irwan mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar administrasi pembayaran tidak mengalami kendala.

Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah dipersiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 Maret 2025 23:52
Buka Puasa Bersama Pemkab Sidrap, Syaharuddin Alrif Tegaskan Komitmen Terus Bekerja Demi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Aroma kebersamaan menguar di kediaman pribadi Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Lotang Salo, Rappang, Minggu sore...
Metro23 Maret 2025 22:30
Tren Hijab Expo Hadirkan Produk Busana Muslim dan Kuliner Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP...
Metro23 Maret 2025 22:27
Tempo Kembali Diteror, Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal Minta Segera Usut
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Setelah kiriman paket potongan kepala babi, teror kepada kantor redaksi Tempo kembali terjadi. Kali ini paket bangk...
Daerah23 Maret 2025 21:32
Bupati Irwan Hamid Sambut Kehadiran Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno di Makodim 1404/Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang berkesempatan menyambut langsung kehadiran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin,...