Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat proses pemeriksaan tubuh atau body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.
ASD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Hengki menerangkan dalam penyidikan kasus ini polisi telah memeriksa 28 orang saksi. Terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli.

Komentar