Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah bersiap mengakhiri kebijakan kenaikan kelas otomatis bagi siswa SD hingga SMA. Mulai tahun ajaran 2027/2028, siswa berpotensi tidak naik kelas berdasarkan mekanisme evaluasi yang akan diatur pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga :
Selain mengevaluasi mekanisme kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru terkait penjurusan peserta didik. Aturan pelaksana dan petunjuk teknisnya masih dalam tahap pengkajian.
Pemerhati pendidikan sekaligus dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A, menilai kebijakan kenaikan kelas otomatis berisiko menghilangkan motivasi belajar siswa.
Menurut Doni, ketika siswa yang rajin dan kurang berusaha sama-sama naik kelas, proses pendidikan berpotensi kehilangan fungsi dalam membentuk karakter dan mendorong penguasaan kompetensi.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tidak naik kelas seharusnya tidak sekadar menjadi bentuk hukuman bagi siswa.
Evaluasi perlu berfokus pada pencapaian kompetensi dan pembentukan karakter agar kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan.

Komentar