Ratusan PPPK Pemkab Maros Terima SK, Tidak Boleh Ajukan Pindah

Nhico
Nhico

Rabu, 16 Juli 2025 09:35

Ratusan PPPK Pemkab Maros Terima SK, Tidak Boleh Ajukan Pindah

Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akhirnya menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK dilakukan di Lapangan Pallantikang, Senin, 14 Juli 2025:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyampaikan penyerahan SK ini merupakan tahap pertama.

Para penerima SK terdiri dari 80 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 50 tenaga kesehatan.

“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak diperkenankan pindah tempat tugas. Jadi bagi yang mencoba-coba mengurus mutasi atau pindah tugas, kami tegaskan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, SK PPPK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027, dengan evaluasi kinerja secara berkala.

“Perlu diingat juga, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada hak pensiun. Sampai saat ini, untuk PPPK belum ada regulasi terkait pensiun,” tambahnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengingatkan para tenaga PPPK agar terus menjaga semangat kerja dan profesionalitas.

“Waktu masih honorer rajinnya luar biasa, tapi setelah terangkat PPPK malah malas-malasan, itu tidak boleh terjadi. Justru harus semakin produktif dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Juni 2026 23:30
Kemenhut RI dan FSC MoU Strategis untuk Mendorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi jut...
Metro30 Juni 2026 22:44
Sulsel Matangkan Persiapan HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 ...
Nasional30 Juni 2026 22:16
Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perizinan Pemanfaatan Hutan, Cegah Praktik Land Banking
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan pembenahan tata kelola pemanfaatan hutan melalui penyempurnaan Per...
Metro30 Juni 2026 21:29
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata Pada APEKSI 2026 di Medan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosia...