Resmi! PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Ini Aturan Barunya

Nhico
Nhico

Kamis, 30 Januari 2025 13:10

Mendikdasmen Abdul Muti.
Mendikdasmen Abdul Muti.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Mutasi
Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:

SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Kesiapan psikis
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 16:25
Jamkrida-Askrida Tak Setor Dividen 2026, Patudangi Azis Ungkap Dampaknya ke Pendapatan Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menyoroti belum adanya setoran dividen 2026 dari dua perusahaan yang berkaitan dengan k...
Ekonomi25 September 2026 15:21
Sekda Makassar Tinjau KDKMP di Mangasa, Pastikan Sarpras Gedung Sesuai Aturan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membentuk tim gabungan untuk memverifikasi aset dan fisik bangunan Koperasi Desa/Kel...
Metro25 September 2026 14:45
Direksi hingga Staf Perumda Air Minum Makassar Turun Bersihkan Saluran Air Baku
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Siru...
Metro25 September 2026 12:59
TP PKK Makassar Dalami Model Pemberdayaan Perajin di Kampung Batik Cibuluh
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkunjung ke Kampung Batik Cibuluh, Kota Bogor, untuk melihat langsung pengembangan k...