Resmi! PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Ini Aturan Barunya

Nhico
Nhico

Kamis, 30 Januari 2025 13:10

Mendikdasmen Abdul Muti.
Mendikdasmen Abdul Muti.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Mutasi
Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:

SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Kesiapan psikis
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...