Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui capaian proporsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 96,3 persen, tertinggi di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, saat mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pelaksana dalam Rangka Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga :
Rakor diikuti dari Ruang Kerja Sekda, lantai III Kantor Bupati Sidrap. Andi Rahmat didampingi Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat, Muhammad Rasyid, Kabag Hukum Ronni Setiawan, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas TPHPKP Anju Saleh, serta pejabat terkait.
Di tempat yang sama turut hadir Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidrap, Amir, bersama jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berkomitmen mempertahankan lahan pertanian produktif melalui kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
“Hal itu tercermin dari capaian proporsi LP2B yang mencapai 96,3 persen, tertinggi di Sulawesi Selatan, setelah melalui proses verifikasi berbasis data Lahan Baku Sawah dan CPCL Kementerian Pertanian,” jelas Andi Rahmat.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Andi Rahmat juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
Ia kemudian menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, khususnya terkait perlunya penyelarasan antara data penetapan LSD dengan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun dan diverifikasi pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, lanjutnya, masih terdapat beberapa lokasi yang memerlukan penyesuaian dalam proses deliniasi lahan. Oleh karena itu, Andi Rahmat berharap pemutakhiran data Lahan Sawah Dilindungi dapat terus dilakukan secara berkala agar selaras dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami berharap penetapan Lahan Sawah Dilindungi dapat semakin memperkuat data LP2B yang telah disusun. Dengan demikian, perlindungan lahan pangan dan pembangunan, termasuk perumahan, dapat berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pihak Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menjelaskan, pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengeluarkan lahan yang tidak sesuai dari peta Lahan Sawah Dilindungi.
Disebutkan, penetapan LSD mengacu pada data Lahan Baku Sawah tahun 2024 yang dianalisis menggunakan sejumlah faktor pemurang, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), perizinan aktif, maupun bangunan yang telah berdiri.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih dimungkinkan adanya residu data dalam proses analisis tersebut dan menyampaikan bahwa pemutakhiran data LSD dilakukan secara berkala, paling cepat setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Di akhir rapat, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan forum diskusi bersama pemerintah daerah guna menyinkronkan data tata ruang pusat dan daerah.

Komentar