Tak Main-main! DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Penunggak Pajak

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 12 Mei 2026 21:27

Kanwil DJP Sulselbartra.
Kanwil DJP Sulselbartra.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak.

Aksi penegakan hukum (law enforcement) yang berlangsung selama dua hari, pada 28 hingga 29 April 2026 ini, menyasar kurang lebih 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dalam proses penagihan pajak dan ditempuh setelah WP yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perpajakan pasca diterbitkannya Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Proses pemblokiran dilaksanakan sesuai prosedur oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, yang mewakili Kepala Kanwil, Imanul Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan secara berkeadilan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujar Nurman, Selasa (12/5/2026).

Nurman menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan.

“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemblokiran ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan. Diharapkan setelah adanya tindakan ini, WP dapat lebih proaktif untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.

Kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah yang menunggak pajak memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Prosedur teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Langkah pemblokiran massal yang terkoordinasi oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Sulselbartra ini menjadi bagian dari strategi besar DJP dalam mengamankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi para pembayar pajak yang patuh.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Mei 2026 20:26
Respons Aduan Publik, Kecamatan Panakkukang Benahi Trotoar Jalan Nasional di Pettarani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Kecamatan Panakkukang bergerak merespons aduan warganet (medsos) terkait kondisi...
Metro12 Mei 2026 19:31
Pemprov Sulsel Percepat SLHS untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi pembicara kunci dalam Rapat Koordinasi Percepat...
Daerah12 Mei 2026 18:30
JIAT Hadir di Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Dorong Petani Tanam Tiga Kali Setahun
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Persoalan klasik ketersediaan air bagi petani di lahan tadah hujan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menemu...
Otomotif12 Mei 2026 17:43
Haka Auto Gelar Flash Sale Spesial Mei 2026 untuk BYD dan DENZA D9
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Haka Auto kembali menghadirkan program penjualan spesial bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik pr...