Tawarkan Apartemen untuk yang Mabuk, Reynhard Berhasil Perkosa 195 Pria Inggris

Editor
Editor

Selasa, 07 Januari 2020 05:18

Tawarkan Apartemen untuk yang Mabuk, Reynhard Berhasil Perkosa 195 Pria Inggris

Pedoman Rakyat – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) bernama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Inggris.

Dilansir dari The Guardian, kejadian tersebut menjadi kasus kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

“Hakim Suzanne Goddard QC menggambarkan Sinaga sebagai individu yang berbahaya, sangat terganggu dan sesat tanpa rasa realitas, yang seharusnya tidak pernah dibebaskan dari penjara,” tulis The Guardian.

Reynhard ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap 195 pria . Mahasiswa Doktoral di Universitas Manchester Inggris ini juga merekam tindakan tak pantasnya ketika korban tidak sadarkan diri.

Modus Pria 36 tahun ini adalah menawarkan apartemen untuk menginap pria-pria yang mabuk, lalu saat korban tidak sadarkan diri Rayhard melancarkan aksi kejinya. (mei)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Juli 2026 12:57
Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah berbagai tudingan yang...
Politik19 Juli 2026 08:13
Aklamasi! Ilham Arief Sirajuddin Resmi Pimpin Golkar Sulsel 2026–2031
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ilham Arief Sirajuddin (IAS) resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode...
Metro19 Juli 2026 07:49
Selamat! Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Tenri Indah, ditetapkan sebagai penerima Pemred Award 20...
Nasional18 Juli 2026 23:21
Wamenhut Tinjau PKRO SOCP dan Orangutan Haven, Empat Orangutan Sumatera Siap Dilepasliarkan ke Jambi
Pedomanrakyat.com, Sibolangit – Sebanyak empat individu Orangutan Sumatera hasil rehabilitasi di Pusat Konservasi dan Rehabilitasi Orangutan (PK...