Tegas! Bupati Lutim Ibas Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin

Nhico
Nhico

Rabu, 20 Agustus 2025 14:45

Bupati Lutim Ibas Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin.
Bupati Lutim Ibas Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin.

Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati, Rabu (20/08/2025).

Dalam arahannya, Bupati Irwan menyampaikan, ada 32 pengembang yang ada di Luwu Timur dan ada 8 yang baru mengajukan untuk proses administrasi dan perizinan.

“Investasi yang dilakukan oleh teman-teman pengembang untuk di daerah kami ini, kami sangat terbuka tetapi perlu untuk kita semua permaklumkan adalah khaidah-khaidah baik itu peraturan dan regulasi harus menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, daerah Luwu Timur adalah daerah tropis atau daerah yang curah hujannya cukup tinggi sehingga perlu memperhatikan lokasi yang menjadi tempat untuk membangun perumahan.

“Saya tegaskan bahwa jangankan perumahan, pertambangan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di daerah belakang kami ini karena cepat atau lambat akan terjadi longsor. Sekiranya ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

“Jangan karena ada lokasi kemudian bekerjasama dengan pemilik lahan sehingga tidak ada pertimbangan langsung sikat bangun perumahan yang penting laku cepat,” tegas Bupati Irwan.

Selanjutnya, orang nomor satu di Lutim ini akan mengundang seluruh perbankan untuk tidak menyetujui developer atau pengembang bila mana tidak ada izin dari pemerintah daerah.

“Saya akan sampaikan ke Perbankan bahwa perusahaan ini jangan coba-coba diakamodir. Karena kalau tidak seperti itu, kasihan daerah kami ini. Untuk perizinan saja tidak diindahkan bagaimana dengan yang lain,” tegasnya.

Lebih jauh Bupati Irwan menyampaikan akan memberlakukan peraturan daerah (perda) dan peraturan Bupati (perbup) jika masih ada yang tidak taat pada aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi setelah melakukan monitoring di lapangan, maka aspek-aspek yang menjadi perhatian terutama bagi pengembang meliput administrasi dan legalitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, dan evaluasi hak konsumen.

Pengembang perumahan memiliki peran strategis dalam penyediaan huniaan yang layak, terjangkau, dan memenuhi standar teknis dan administratif.

Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menjamin pembangunan sesuai dengan rencana dan perizinan yang disetujui.

Turut hadir para Kepala OPD dan para developer di Kabupaten Luwu Timur.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 April 2026 10:32
Idrus Marham Nahkodai IKA PTKIN, Siap Perkuat Peran Alumni Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pertemuan Nasional Forum Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (IKA PTKIN) Indonesia yang berlan...
Metro25 April 2026 07:37
Cicu Soroti Kesiapan Layanan Dasar saat Pengawasan di Maccini Sombala, Dari Sampah hingga Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menekankan pentingnya kesiapan masyarakat menghadapi kebijakan baru...
Metro24 April 2026 23:36
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Keberhasilan Program Multiyears
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima penghargaan kategori Outstanding Province in Multi-Year...
Metro24 April 2026 23:13
Audiensi IAI Sulsel, Wawali Makassar Dukung Workshop Penguatan Pengelolaan Keuangan
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi ...