Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/7/2026).
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Banggar DPRD Sulsel, Fadriaty AS. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Banggar mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit investigatif terhadap klaim laba sebesar Rp300 juta pada tahun 2025 yang dinilai tidak sinkron, termasuk penyetoran dividen sebesar Rp75 juta yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga :
“Serta penyetoran dividen Rp75 juta yang dilakukan sepihak tanpa dasar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS,” ujar Fadriaty saat membacakan rekomendasi Banggar.
Legislator Partai Demokrat itu juga meminta direktur utama yang merangkap jabatan sebagai komisaris dicopot karena dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Selain itu, Banggar merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membekukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp2 miliar yang dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2026 karena dinilai mendahului penetapan Peraturan Daerah.
“Menginstruksikan TAPD membekukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2026 karena cacat hukum mendahului penetapan Perda,” jelasnya.
Banggar juga mendesak pembubaran anak perusahaan PT Sulsel Andalan Energi (SAE) yang dinilai telah bergeser fungsi menjadi penyelenggara kegiatan (event organizer) dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menyoroti BUMD, Banggar memberikan perhatian serius terhadap manajemen pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Fadriaty mengungkapkan, Banggar meminta pembentukan tim darurat untuk mengusut mundurnya 326 kepala SMA dan SMK, yang terdiri atas 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga diperlukan pembenahan sistem pendampingan pengelolaan anggaran sekolah.
“Akibat temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS, perlu dilakukan pembenahan sistem pendampingan anggaran sekolah,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Sulsel XI yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo itu.
Banggar juga mendesak penghentian penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah yang dinilai tidak efektif dan tidak memenuhi ketentuan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 demi menjamin legalitas ijazah dan mutu pendidikan.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Sulsel meminta Pemerintah Provinsi segera mengangkat kepala sekolah definitif di SMA dan SMK yang memiliki kompetensi, integritas, serta telah memiliki sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS).
“Posisi dan peran kepala sekolah sangat penting dalam menjamin kelancaran proses belajar mengajar serta peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Menutup penyampaian rekomendasi, Fadriaty berharap seluruh catatan Banggar dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Semoga catatan kritis dan rekomendasi strategis ini menjadi landasan evaluasi menyeluruh bagi pihak eksekutif demi kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Komentar