Pedomanrakyat.com, Lutra – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 SAH disetujui sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2025.
Hal ini setelah Ketua DPRD Luwu Utara Husain SE bersama Bupati Lutra Andi Abdulah Rahim. ST, menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, yang turut disaksikan oleh para Anggota DPRD dan segenap Pimpinan OPD Pemda Lutra.
Baca Juga :
Sudirman Salomba, ST yang tampil membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) menjelaskan, perubahan APBD merupakan sebuah mekanisme dalam pengelolaan keuangan daerah. Proses ini wajib dilakukan untuk menjamin anggaran tetap relevan, responsif, dan adaptif, terutama terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2025 wajib dilakukan ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, penyesuaian terhadap pendapatan daerah, baik dari transfer pusat, pendapatan asli daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah,” katanya.
Ditambahkan juga, bahwa perubahan alokasi belanja daerah, terutama untuk mendukung program prioritas daerah dan pelayanan publik. Bahkan, penyesuaian terhadap pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan, guna mendukung Visi dan Misi Bupati.
“Proses pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan secara intensif, transparan, dan konstruktif antara Pemda dan DPRD. Terima kasih kepada segenap pimpinan OPD dan TAPD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran dalam rangka penyempurnaan penyusunan Raperda ini,” ungkapnya.
Bupati Lutra, yang juga tampil menyampaikan Pendapat Akhir terkait Perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2025 mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPRD Lutra dalam melakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan, sehingga Ranperda ini boleh kita sahkan dan ditetapkan bersama menjadi sebua Peraturan Daerah,” katanya.
saya akan bacakan postur APBD Perubahan tahun 2025 dimana Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1. 471 T, dan setelah Perubaha menjadi Rp 1, 404 T atau berkurang sekitar Rp 66 Milyar,m atau 4,25 Persen
Belanja daerah sebelum perubahan Rp 1, 428 Triliun , dan setelah Perubahan Rp 1,380 Triliun berkurang Rp 47 Miliar , atau sekitaran 3,33 persen.
pembiayaan sebelumnya tidak ada dana setelah perubahan menjadi Rp 12 Milyar
pengeluaran dianggarkan sebelumnya Rp43 M , setelah perubahan Rp 36 M terjadi pengurangan Rp 6 M atau sekitar 14,26 persen.

Komentar