Harga Sewa Ruko Tidak Merata, Sejumlah Pedagang di Pasar Pekkae Protes

Nhico
Nhico

Senin, 22 Juli 2024 00:09

Harga Sewa Ruko Tidak Merata, Sejumlah Pedagang di Pasar Pekkae Protes
Harga Sewa Ruko Tidak Merata, Sejumlah Pedagang di Pasar Pekkae Protes

Pedomanrakyat.com, Barru – Sejumlah Pedagang Pasar Pekkae kabupaten Barru, Provinsi Sulsel protes terkait sewa ruko selama 1 tahun dinilai tidak merata.

Lukman salah satu pedagang pasar Pekkae yang menyewa ruko type emerald selain protes dirinya juga mengeluh dan kecewa atas tagihan sewa ruko selama setahun yang tidak sesuai dengan perda.

“Seharusnya sewa ruko yang saya tempati sekarang untuk berjualan dalam hal penagihan harus merata sesuai dengan perda yang di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten barru ” Terang Lukman kepada wartawan Senin (22/7/24).

lanjut lukman, sebenarnya sewa ruko yang tertuang dalam perda nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk sewa ruko tipe emerald sebesar Rp. 5.040.000 pertahun namun dirinya tetap diharuskan membayar oleh disperindag sebesar Rp. 6.720.000 sesuai yang tertulis di slip setoran.

“Sudah membayar 4 kali dan terakhir ini ke 5 kalinya, akan tapi dirinya belum membayar lantaran pembayar yang di bebankan ke setiap penyewa ruko bervariasi.” Jelasnya.

Lanjut Dia Katakan, Saya sudah 4 kali membayar dengan biaya sewa ruko pertahunnya Rp. 6.720.000 dan yang terakhir ini pembayaran yang ke 5, saya belum bayar karena tidak merata dan tidak sesuai dengan perda yang seharusnya saya membayar Rp. 5.040.000.

Lukman pun meminta kepada bupati barru untuk dapat melihat kondisi para pedagang pasar Pekkae yang sementara protes terkait pembayaran sewa ruko yang tidak merata dan tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten barru nomor 3 tahun 2024.

“Saya sangat berharap kepada bapak bupati agar turun ke pasar Pekkae untuk melihat kondisi kami, kami mau membayar tapi harus sesuai dengan aturan perda yang berlaku dan harus merata pembayarannya kesemua pedagang yang menyewa sesuai dengan type ruko masing-masing Penyewa” Harapnya.

Hal Senada juga di sampaikan Hj. Narti penyewa ruko type Saphire di pasar Pekkae Barru yang di haruskan membayar Rp. 14.040.000, yang seharusnya dirinya diwajibkan pembayaran sesuai perda nomor 3 tahun 2023 sebesar Rp. 10.040.000,

” Seharusnya saya membayar Rp. 10.040.000, sesuai peraturan daerah pak, tapi di slip setoran ke bank saya di haruskan membayar Rp. 14.040.000 dan itu saya belum bayar karena tidak sesuai perda dan tidak merata pak ” Ungkap Hj. Narti

Selain pembayaran sewa ruko Hj. Narti juga meminta kepada pemerintah daerah khususnya bupati barru agar memberikan penjelasan akan masan depan kepada para penyewa ruko terkait status ruko yang di tempatinya saat ini.

” Saya sangat berharap ke bapak bupati agar sekirannya memberikan penjelasan kepada kami status ruko yang saat ini saya tempatinya demi kelangsungan masa depan kami, karena kami dulu di janji sama kepala bapenda yang sudah meninggal, jadi dia bilang itu uang sewa yang masuk di khas bisa jadi DP ” Terangnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Mei 2026 19:22
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Program KKN Berdampak UNIFA 2026
Pedomanrakyat.com. Makassar – Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi dari Universitas Fajar terkait pelaksanaan Program Kuliah K...
Ekonomi29 Mei 2026 18:29
Kallafriends Ramaikan MHM 2026: Polaroid Keliling Rp5.000 & Lucky Spin Hadir di Losari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kallafriends terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis berbagai event di Kota Makassar. Kali ini, aplikasi loy...
Metro29 Mei 2026 17:33
Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Bersihkan Sampah dan Drainase di Bawah Tol Pettarani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Kecamatan Rappocini bersama Kelurahan Tidung bergerak menindaklanjuti laporan ma...
Politik29 Mei 2026 16:17
Gandi Rusdi Keliling Daerah di Sulsel, Salurkan Daging Kurban dan Konsolidasi Kader PSI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar Gandi Rusdi, turun...