Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 15:25

Kapok, Dosen Cabul Divonis Enam Tahun

Pedoman Rakyat, Jember – Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa RH, oknum Dosen Universitas Jember kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara kepada RH, karena terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Terdakwa RH dipotong masa penahanan serta denda lima puluh juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang yang digelar, Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan, RH terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis itu, Terdakwa RH melalui kuasa hukumnya masih menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

“Tadi dari kuasa hukum masih mempertimbangkan hasil putusannya dan ada waktu sekitar tujuh hari kedepan bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut,” jelas Sigit.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu menuntut RH, delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

RH dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Perbuatan cabul RH terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya melalui media sosial.

Mengetahui hal itu, Keluarga korban merasa tak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Jember.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 23:23
Wawali Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandanga...
Ekonomi17 Juli 2026 22:32
Wagub Fatmawati Rusdi Apresiasi The Art of Wedding Gallery sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis...
Metro17 Juli 2026 22:05
Aliyah Apresiasi Kolaborasi UNIQLO dan Pemkot Makassar dalam Promosikan Produk UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di UNIQLO Store...
Nasional17 Juli 2026 21:28
Kementerian Kehutanan dan Uni Eropa Perkuat Kemitraan Konservasi di Sulawesi Utara
Pedomanrakyat.com, Manado – Kementerian Kehutanan bersama Uni Eropa dan Wildlife Conservation Society (WCS) terus memperkuat kemitraan dalam pengelo...