MK Janji Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

Nhico
Nhico

Kamis, 07 Maret 2024 09:54

MK Janji Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres tidak ideal.

Kendati demikian, Suhartoyo memastikan MK akan memaksimalkan untuk putusan dalam waktu 14 hari tersebut.

“Dalam batas penalaran yang wajar, bisa nggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa nggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak dua perkara (sengketa diputus)?” kata Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.

Diketahui, tenggat waktu 14 hari tersebut telah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

Sementara itu, tenggat waktu MK untuk memutus sengketa Pileg paling lambat 30 hari dan sengketa Pilkada maksimal 45 hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...