MK Janji Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

Nhico
Nhico

Kamis, 07 Maret 2024 09:54

MK Janji Maksimalkan Putus Sengketa Pilpres 14 Hari

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres tidak ideal.

Kendati demikian, Suhartoyo memastikan MK akan memaksimalkan untuk putusan dalam waktu 14 hari tersebut.

“Dalam batas penalaran yang wajar, bisa nggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa nggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak dua perkara (sengketa diputus)?” kata Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.

Diketahui, tenggat waktu 14 hari tersebut telah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

Sementara itu, tenggat waktu MK untuk memutus sengketa Pileg paling lambat 30 hari dan sengketa Pilkada maksimal 45 hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...