Pedomanrakyat.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Hanura terkait rekapitulasi ganda di daerah pemilihan (dapil) Sekadau 3, Kalimantan Barat.
MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C Hasil tally (turus) dan C Hasil salinan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga :
“Menyatakan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang daerah pemilian Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C Hasil yang memuat tally dan C Hasil Salinan,” sambungnya.
Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilu sepanjang berkaitan dengan suara calon DPRD dapil Sekadau 3. MK memberikan waktu 30 hari untuk menyadingkan data sejak putusan dibacakan.
Komentar