OJK Catat Masih Ada 21 Fintech Lending yang Memiliki Pinjaman Macet di Atas 5%

Nhico
Nhico

Rabu, 08 Februari 2023 08:48

OJK Catat Masih Ada 21 Fintech Lending yang Memiliki Pinjaman Macet di Atas 5%

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 21 penyelenggara fintech lending mencatat pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5%.

Jika ditemukan bisnis tidak berkelanjutan, perusahaan terkait berpotensi mendapatkan sanksi tegas dari pihak regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi menyampaikan, penanganan terhadap penyelenggara fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5% dilakukan sesuai dengan POJK 10/2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Dalam hal ini OJK akan terlebih dahulu melakukan tindakan pengawasan (supervisory action).

“Jadi kita lihat bukan hanya TWP 90 saja, tetapi kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi operasional perusahaan seperti apa? Nah (barulah) kita bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Dia menerangkan, supervisory action yang dilakukan OJK itu akan menghasilkan kesimpulan tentang kondisi suatu perusahaan.

Apabila indikator kesehatan perusahaan menunjukkan bisnis tidak berkelanjutan, maka OJK dapat memberikan tindakan yang lebih tegas terhadap beberapa perusahaan yang dimaksud.

“Terkait fintech lending dengan tingkat TWP 90 di atas 5%, posisi per akhir Desember 2022 itu berkurang menjadi 21 (penyelenggara),” beber Ogi.

Berdasarkan catatan Investor Daily, jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan awal Desember 2022, dimana OJK sempat memberi perhatian khusus terhadap 22 entitas fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5%.

Adapun sampai saat ini terdapat sebanyak 102 penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK.

Dikutip dari laman salah satu fintech lending, memang tidak mudah untuk mempertahankan rasio TKB 90 di posisi ideal 100% hanya dari satu sisi saja. Penerima dana (borrower) yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan pencapaian TKB 90 suatu perusahaan fintech lending.

 Komentar

Berita Terbaru
Hiburan26 September 2026 07:08
Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Weekday Funventure, Rekreasi Rombongan Mulai Rp50 Ribu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menikmati waktu bersama dalam suasana yang lebih seru kini bisa dilakukan di hari kerja. Bugis Waterpark Adventure...
Metro25 September 2026 23:30
Andi Sudirman Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan Sulsel di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi narasumber dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indones...
Metro25 September 2026 22:24
Konsep RTH Sepanjang Pedestrian Jalan Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Siapkan Pohon “Natif” Lokal Sulawesi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tak ingin revitalisasi pedestrian Kajaolalido-Thamrin hanya berorientasi pada pembanguna...
Metro25 September 2026 22:04
DPRD Sulsel Sudah 2 Tahun Bertugas, Cicu: Masih Ada 3 Tahun untuk Mengabdi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua tahun menjalankan masa jabatan, DPRD Sulawesi Selatan menghadapi beragam dinamika dan aspirasi masyarakat yang dis...