OJK Catat Masih Ada 21 Fintech Lending yang Memiliki Pinjaman Macet di Atas 5%

Nhico
Nhico

Rabu, 08 Februari 2023 08:48

OJK Catat Masih Ada 21 Fintech Lending yang Memiliki Pinjaman Macet di Atas 5%

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 21 penyelenggara fintech lending mencatat pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5%.

Jika ditemukan bisnis tidak berkelanjutan, perusahaan terkait berpotensi mendapatkan sanksi tegas dari pihak regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi menyampaikan, penanganan terhadap penyelenggara fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5% dilakukan sesuai dengan POJK 10/2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Dalam hal ini OJK akan terlebih dahulu melakukan tindakan pengawasan (supervisory action).

“Jadi kita lihat bukan hanya TWP 90 saja, tetapi kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi operasional perusahaan seperti apa? Nah (barulah) kita bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Dia menerangkan, supervisory action yang dilakukan OJK itu akan menghasilkan kesimpulan tentang kondisi suatu perusahaan.

Apabila indikator kesehatan perusahaan menunjukkan bisnis tidak berkelanjutan, maka OJK dapat memberikan tindakan yang lebih tegas terhadap beberapa perusahaan yang dimaksud.

“Terkait fintech lending dengan tingkat TWP 90 di atas 5%, posisi per akhir Desember 2022 itu berkurang menjadi 21 (penyelenggara),” beber Ogi.

Berdasarkan catatan Investor Daily, jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan awal Desember 2022, dimana OJK sempat memberi perhatian khusus terhadap 22 entitas fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5%.

Adapun sampai saat ini terdapat sebanyak 102 penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK.

Dikutip dari laman salah satu fintech lending, memang tidak mudah untuk mempertahankan rasio TKB 90 di posisi ideal 100% hanya dari satu sisi saja. Penerima dana (borrower) yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan pencapaian TKB 90 suatu perusahaan fintech lending.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...