Bawaslu Sulsel Ungkap Pentingnya Klarifikasi Pemilih Berstatus Ditangguhkan

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 19 Agustus 2024 11:35

Bawaslu Sulsel dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS untuk Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Sulsel dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS untuk Pilkada Serentak 2024

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Mardiana Rusli dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung, di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Sabtu (17/8/2024).

Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.

“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten /Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Mardiana Rusli.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Sulsel terkait daftar pemilih.

Ia menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda.

Saiful juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” jelas Saiful Jihad.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saiful mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.

“Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka,” katanya.

Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih.

“Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akte nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan dan keterangan lain, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Divisi Data KPU Sulsel,” jelas Saiful Jihad.

Bawaslu berharap rekomendasi ini dapat ditindklanjuti oleh KPU untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Juni 2026 22:33
Siswa Tak Lolos SMP Negeri Tetap Bisa Sekolah Gratis di SMP Swasta, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena ti...
Metro29 Juni 2026 21:28
HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Skrining Mandiri TBC
Pedomanrakyat.com, Makassar – Puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 Tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) tidak hanya...
Nasional29 Juni 2026 20:33
Taruna Ikrar: Keamanan Pangan Prasyarat Utama Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa keberhasi...
Metro29 Juni 2026 20:17
Bumi Karsa Catat Kinerja Positif, Komisi D DPRD Sulsel Nilai Progres MYP Paket 3 Paling Maju Tembus 25 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengapresiasi kinerja PT Bumi Karsa dalam pengerjaan Program Multi Years ...