Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, berlangsung di Ruang Sidang B, Kantor DPRD Pangkep, Kamis (5/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkep, Ir Andi Ilham Zainuddin, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muh Tauhid, serta dihadiri seluruh anggota dewan dan pejabat sekretariat DPRD.

DPRD Pangkep Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan.
Baca Juga :
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan, yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Andi Ilham dalam sambutannya.
Dia menambahkan, pembentukan pansus ini mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa rancangan peraturan DPRD dibahas oleh panitia khusus.
Selain itu, pembentukan pansus juga merujuk pada Peraturan DPRD Pangkep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Pasal 80 ayat (1) menyebutkan bahwa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD, setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
Sementara ayat (6) menjelaskan bahwa keanggotaan pansus dapat berasal dari satu atau beberapa komisi berdasarkan usulan masing-masing fraksi.
Berikut susunan nama anggota Pansus berdasarkan usulan fraksi:
- Fraksi Partai NasDem: Umar HS, Syahruddin F, Mantiri Mashud Hadade
- Fraksi Partai Golkar: Suhardi Syam, Faturrahman
- Fraksi Partai Gerindra: Rahmats, Ririn Prakarsa
- Fraksi PPP: Umar Haya
- Fraksi Partai Demokrat: Mustari Dg Mase
- Fraksi Amanat Bangsa: Muh Fadlan Sindangan
- Fraksi Perjuangan Rakyat: Muhammad Aidil
Setelah susunan pansus terbentuk, para anggota langsung menggelar pemilihan internal untuk menentukan pimpinan. Hasilnya, Umar Haya dari Fraksi PPP terpilih sebagai Ketua Pansus, dan Suhardi Syam dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
“Selanjutnya, susunan keanggotaan pansus ini akan ditetapkan melalui keputusan DPRD,” pungkas Andi Ilham.
Pansus ini akan bertugas membahas dan merumuskan tata beracara Badan Kehormatan DPRD yang menjadi pedoman dalam penegakan etika dan disiplin para anggota dewan. (**)
Komentar